Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Dana Desa Tahun 2022 Tahap 1 pada hari ini dilaksanakan di Desa Grabagan dan Desa Tanjungsari, dipimpin langsung oleh Ibu Camat Kradenan ( Sri Suhartini, S,.Sos, MM ) didampingi oleh Bapak Sekcam ( Imam Adi Santoso, SE ) beserta Kasi Tapem sekaligus PLT. PMD Bapak Dusarto, A.Ma. Pd, Staf Kasi Tapem, Staf PMD, dan PD, PLD Kecamatan Kradenan. Kegiatan ini dilaksanakan cek administrasi dan cek kegiatan fisik di desa, apa saja pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2022.
Pelaksanaan Monev di desa Grabagan dilaksanakan di Balai Desa Grabagan dan Balai Desa Tanjungsari sesuai desa masing-masing dipimpin langsung oleh Ibu Camat membuka acara monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan administrasi dan pembangunan desa tahun anggaran 2022 dan peserta monitoring Kades, perangkat desa, BPD, dan LPMD Desa. Untuk Desa Grabagan dan Tanjungsari untuk pengerjaan administrasi meliputi dokumen RPJM Desa, RKP Desa, SPJ, Dokumen BLT-DD, dan dokumen penting lainnya.administrasinya sebenarnya sudah melaksanakan tertib administrasi sudah dibuat tinggal beberapa yang belum.
Sedangkan untuk lokasi pembangunan fisik Desa Grabagan untuk dievaluasi dan dicek pada pembangunan Talud jalan dsn. Jatisemi dan pembangunan RTLH, untuk Desa Rejosari cek fisik pad pembangunan jalan beton dsn. Kedungbengkong RT 04 RW 04 dan pembangunan jalan beton dsn. Glonggong RT 04 RW 02 dan pada pembangunan jalan Paping.
Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan. Selain itu, monitoring dan evaluasi Tim Kecamatan kali ini lebih disasarkan sebagai pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa, agar berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada. Hal ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan kinerja selanjutnya.
Pada kegiatan monev ini, yang menjadi bahan evaluasi adalah administrasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang ada di desa. Materi monev terkait pengerjaan administrasi meliputi dokumen RPJM Desa, RKP Desa, SPJ, Dokumen BLT-DD, dan dokumen penting lainnya. Bertujuan supaya nanti kalau sudah tertib administrasi dan fisik guna pemeriksaan Inspektorat.