0292 761002 kec_kradenan@grobogan.go.id

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasi dan Sub Bag adalah sebagai berikut :

  • Camat

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Camat dalam melaksanakan tugas pokok, mempunyai fungsi

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  • Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  • Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang undangan.

Dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai kebutuhan dengan memperhatikan kriteria eksternalitas, prinsip efisiensi serta untuk peningkatan akuntabilitas Kecamatan dalam rangka otonomi daerah.

Sebagian urusan otonomi daerah mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada wilayah kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi aspek :

  • Perijinan;
  • Rekomendasi;
  • Koordinasi;
  • Pembinaan;
  • Pengawasan;
  • Fasilitasi;
  • Penetapan
  • Penyelenggaraan; dan
  • Kewenangan lain yang dilimpahkan.

Camat mempunyai uraian jabatan sebagai berikut:

  • Menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan kewenangan dalam lingkup tugasnya;
  • Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
  • Memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah rencana pembangunan kecamatan;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan kelembagaan desa serta kesejahteraan rakyat;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan dan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
  • Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  • Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan koordinasi dengan kepolisian negara republik indonesia dan/atau tentara nasional indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  • Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
  • Melakukan koordinasi dengan satuan kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan koordinasi dengan satuan kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di wilayah kecamatan kepada Bupati;
  • Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  • Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  • Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati;
  • Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah, perangkat desa dan/atau kelurahan serta melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/atau kelurahan di tingkat kecamatan;
  • Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
  • Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah di kecamatan;
  • Melakukan pembinaan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  • Menyelenggarakan perizinan sesuai ruang lingkup kewenangan yang dimilikinya;
  • Merumuskan dan memberikan rekomendasi sesuai ruang lingkup kewenangan yang dimilikinya;
  • Memberikan dukungan atau fasilitasi terhadap penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, Pilkades serta kegiatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kegiatan administrasi, pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan di lingkungan kecamatan serta melaksanakan penyusunan laporan dan pengisian buku administrasi sesuai petunjuk yang ditentukan;
  • Melaksanakan pembinaan program kependudukan, pencatatan sipil dan keluarga berencana, serta program pemukiman penduduk dan transmigrasi;
  • Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam;
  • Melaksanakan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa, perlindungan masyarakat sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan;
  • Melakukan verifikasi dan menandatangani formular permohonan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Penduduk (KTP), serta administrasi kependudukan lainnya;
  • Melaksanakan pembinaan terhadap pedagang kaki lima, pedagang asongan, kios, warung dan toko untuk ketertiban dan keindahan;
  • Memfasilitasi kerjasama antar desa/kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan dan melaksanakan pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaaan, perekonomian, usaha industri kecil, bantuan pembangunan desa, usaha tani, pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pertanahan;
  • Melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan dan hasil pembangunan desa/kelurahan berdasarkan laporan dari desa/kelurahan;
  • Melaksanakan pembinaan pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, pengembangan keolahragaan dan seni, pengembangan kepramukaan, pengembangan generasi muda, pengembangan peranan wanita, kerukunan antar umat beragama dan kesejahteraan masyarakat;
  • Melaksanakan pembinaan progam pemanfaatan aset desa/kelurahan dan pembinaan pemanfaatan sarana pemerintah daerah;
  • Melaksanakan pengawasan tempat perjudian, tempat praktek wanita tuna susila/PSK, panti sosial, panti jompo, tempat penampungan anak/penitipan anak dan tempat strategis lainnya;
  • Melaksanakan pengawasan pengaturan pemanfaatan tata ruang kecamatan dan mengoordinasikan tata kota/tata ruang kecamatan, keindahan, kebersihan, pertamanan dan penyehatan lingkungan;
  • Menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Kecamatan sesuai visi, misi dan tujuan organisasi sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja aparatur;
  • Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kecamatan, dan penggunaan biaya lain untuk penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan;
  • Memfasilitasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak daerah, retribusi daerah dan pajak lainnya sebagai pendapatan daerah;
  • Melaksanakan pengadaan barang kebutuhan kecamatan, alat tulis kantor dan barang inventaris sesuai kewenangan yang dimiliki;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan untuk kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan menetapkan indikator kinerja kegiatan kecamatan;
  • Melaksanakan pembinaan terhadap kelompok jabatan fungsional dan menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
  • Menyusun laporan keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, penyusunan neraca, arus kas dan catatan atas hasil laporan keuangan penyelenggaraan kecamatan;
  • Melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang terdiri dari pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan umum, kegiatan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat;
  • Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan pembinaan ketenteraman dan ketertiban serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di wilayah kecamatan kepada Bupati; dan
  • Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi pelakasanaan tugas dan kewenangan Camat dan melaksanakan urusan kesekretariatan yang meliputi surat menyurat, bidang umum, administrasi kepegawaian dan pengelolaan keuangan, serta memberikan pelayanan administratif kepada seleuruh aparatur Kecamatan. Sekcam mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program kerja kesekretariatan Kecamatan.
  • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kecamatan dengan Instansi terkait.
  • Pelaksanaan pelayanan administrasi bidang umum, kepegawaian dan keuangan.
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
  • Pengelolaan ketatausahaan dan ketatalaksanaan.
  • Pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan dan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan bidang tugasnya

Sekretaris Kecamatan membawahkan :

  • Kasubag Keuangan; dan
  • Kasubag Umum dan Kepegawaian.

Kasubag Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam penyiapan bahan dan petunjuk tehnis dibidang penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan, penyusunan anggaran, verifikasi, pertanggungjawaban keuangan, pembayaran gaji pegawai kesejahteraan pegawai dan pelaporan keuangan dalam lingkup Kecamatan.

Kasubag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam penyusunan program, administrasi umum, surat menyurat, perlengkapan, sarana dan prasarana kantor, hubungan masyarakat, protokol dokumentasi, kearsipan, kebersihan kantor dan pelaporan dalam lingkup kecamatan, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, mutasi kepegawaian, pendataan pegawai dan pelaporan bidang kepegawaian.

  • Kasi Tata Pemerintahan

Mempunyai tugas pokok membantu Camat menyiapkan bahan pelaksaan koordinasi, evaluasi, pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, serta menyiapkan bahan untuk pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan.

Kasi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:

  • Penyusuanan program kerja seksi Tata Pemerintahan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencaan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan penyelanggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  • Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, sufervisi, fasilitasi, konsultasi dan pengawasan pelaksanaan administrasi desa dan/atau Kelurahan;
  • Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan /atau Lurah, serta Perangkat Desa dan atau/ Kelurahan;
  • Penyiapan bahan pembinan terhadap BPD, RW dan RT;
  • Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaran pemerintahan desa dan/ atau kelurahan;
  • Fasilitasi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, PBB, serta pendapatan daeah lainnya;
  • Fasilitasi Pemilu dan Pilkada;
  • Penyiapan bahan pembinaan dibidang pertanahan dan pengelolaan kekayaan desa dan/atau kelurahan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Mempunyai tugas pokok membantu Camat menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan, melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa yang meliputi proses perencaaan, pelaksaan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lembaga perekonomian desa serta melaksanakan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi,

  • Penyusunan program dan kegiatan pembinaan peberdayaan masyarakat dan desa;
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilyah kerja Kecamatan;
  • Evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  • Penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kerja Kecamatan;
  • Inventasisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • Pembinaan terhadap perkembangan perekonomian desa;
  • Pembinaan gerakan partisifasi masyarakat dalam pembangunan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Camat sesuai bidang tugasnya.
  • Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis bidang Ketentraman dan Ketertiaban Umum, perlindungan masyarakat serta melaksanakan kegiatan pembinaan ketentraman, ketertiban, dan perlingdungan masyarakat di wilayah Kecamatan.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:

  • Penyusunan program kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum.
  • Penyusuan bahan perumusan kebijakan tehnis bidang trantibum.
  • Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang trantibum.
  • Penyelenggaraan kegiatan bidang trantibum.
  • Melaksanakan koorniasi dengan PD yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan dan penegakan peraturan peraturan perundang-undangan.
  • Pembinaan anggota Satpol PP dan Linmas (Hansip)
  • Penyipan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi ijin.
  • Penyiapan bahan penyusunan program dan pembinaan idiologi negara, satuan bangsa, dan organisasi kemasayarakatan,
  • Pelaporan pelaksanaan tugas bidang trantibum.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kasi Kesejahteraan Masyarakat.

Kasi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, menyiapkan bahan pembinaan dan melaksanaan pelayanan bantuan sosial, kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan olah raga, bantuan kepada badan sosial dan bantuan bencana alam. Kasi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program kerja seksi kesejahteraan rakyat;
  • Pelaksanaan pembinaan pelayanan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, olah raga dan kepramukaan;
  • Penyiapan bahan penyusunan program pembinaan tehnis tentang pemberdayaan permpuan dan kesejahteraan keluarga;
  • Penyiapan bahan penyusunan program pimbingan kesejahteraan sosial;
  • Penyiapan bahan penyusunan program pembinaan kehidupan umat beragama;
  • Penyiapan bahan penyusunan program pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
  • Pengelolaan adminstrasi keluarga miskin;
  • Penyiapan bahan pembinaan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.
  • Kasi Pelayanan Umum

Kasi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan tehnis pelayanan umum, meliputi administrasi kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan pelayanan administrasi lainnya.

Kasi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program kerja Seksi Pelayanan Umum;
  • Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelayanan di bidang pelayanan umum dan administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan pelayanan umum dan administrasi kependudukan;
  • Pelayanan administrasi surat-menyurat yang dibutuhkan masyarakat;
  • Pembinaan administrasi kependudukan desa dan kelurahan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Camat sesuai bidang tugasnya