Kegiatan Pada Hari Kamis tanggal 17 Februari 2022, Pukul 13.00 s/d 13.30 di Makam Sumpih Dsn. Kuwu, Ds. Kuwu, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan, Telah dilangsungkan kegiatan pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan / COVID 19. Adapun Identitas jenazah sbb : Tn. Dakumoro Djunaedi (Alm) Bin -, 75 th, Btt. Jln. Gajah Mada Perumda No. 16, Rt. 02/20, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan, Meninggal pada hari Kamis Tanggal 17 Februari 2022 jam 09.15 wib, di RS Panti Rahayu ( Yakkum ) Purwodadi dengan Hasil swab antigen Positip dan Pcr belum keluar, yang di hadiri oleh:
Hadir pada pemakaman sebagai berikut :
a) Kades Kuwu Bp. Andriantodan Kades Kalisari Yasmuri.
b) Babinsa Desa Kuwu.
c) Bhabinkamtibmas Desa Kuwu Briptu Sevta.
d) Team Pemakaman BPBD Kab. Grobogan yang di kutua oleh bapak Mariscan.
e) Keluarga Jenazah sekitar ± 10 orang, berasal dari kerabat & tetangga sekitar.
f) Tim relawan Jogo Tonggo dan Ppkm Micro Desa Kuwu.
g) Satpol PP Kec. Kradenan.
h) Relawan pengusung jenazah sbb Team Pemakaman BPBD Kab. Grobogan.
Riwayat sakit almarhum sbb Dakumoro Djunaedi (Alm), yang awalnya pasien merasakan gejala Batuk, pilek, dan sesak nafas. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2022 pasien di bawa Ke RS. Yakum Purwodadi untuk mendapatkan perawatan, di lanjutkan Swab antigen dengan hasil positif dan hasil Pcr belum keluar. Setelah mengetahui hasil Swab kemudian pasien isolasi di Yakkum. Dengan kondisi semakin memburuk kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pada pukul 09.15 Wib dinyatakan meninggal dunia di Rs. Panti Rahayu Purwodadi (Yakkum).
Prosesi Pemakaman almarhum sbb Pada hari Kamis tgl 17 Februari 2022 pukul 19.15 wib pasien di nyatakan meninggal dunia di Rs. Yakkum Purwodadi, kemudian jenasah singgah di rumah duka untuk di sholatkan tanpa menurunkan Peti Jenasah dari ambulance dan rencana dimakamkan di TPU Makam Sumpih Dsn. Kuwu, Ds. Kuwu, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan dengan protokol kesehatan / Covid-19 oleh Tim Pemakaman dari BPBD Kab. Grobogan.
Selama kegiatan pemakaman berjalan lancar dan tertib, pihak keluarga almarhum dan masyarakat setempat dapat menerimakan prosesi pemakaman dan tidak ada penolakan serta menerapkan protokol kesehatan.
